Pada tahun 1960-an, di era pemerintahan Soekarno, banyak
remaja indonesia yang mendapatkan bea siswa untuk belajar ke luar negeri,
termasuk Jepang adalah salah satu negara tujuan belajar remaja Indonesia.
Diantara mereka yang menjadi mahasiswa di negeri Sakura tersebut adalah Jozef
Izaak Poetiray dan Mansur Idam, dan keduanya disamping belajar di perguruan
tinggi Jepang juga berkesempatan mempelajari seni bela diri Aikido.
Setibanya di Indonesia setelah menyelesaikan studi, dengan bantuan dan koordinasi berbagai pihak, maka disepakati untuk mendirikan suatu organisasi yang bertujuan untuk menampung, mengkoordinir dan membina kegiatan Aikido di Indonesia, yang merupakan realisasi kegiatan Aikido "indonesia Aikikai" yang semula didirikan di Surabaya atas prakarsa J.M Prawira Widjaya, sebagai upaya dalam berperan serta membina bangsa Indonesia yang kuat mental dan jasmaninya.
Pihak-pihak yang dikemudian hari disebut sebagai pendiri
Indonesia Aikikai adalah Ir.Jozef Izaak Poetiray, Ir. Mansur Idham, Robert Felix,
J.M Prawira Widjaya, Ir. Gunawan Danurahardja, dan juga didukung oleh Dr. Dono
Iskandar, Drs. Achmad Mahbub, Drs. Imam Kurnain, dan Gatot. Atas prakarsa
mereka maka berdirilah Yayasan Indonesia Aikikai dengan akta notaris Winarti
Lukman Widjaja.SH, nomor 49, tertanggal 28 Oktober 1983.
Pada tanggal 19 Juli 1986 dibuatlah Anggaran Rumah Tangga
(ART) Yayasan Indonesia Aikikai yang bertujuan untuk lebih terarah koordinasi
dan pelaksanaan organisasi Yayasan Indonesia Aikikai. Dalam ART tersebut
disepakati adanya tiga fungsi, yakni:Badan Pendiri dengan bertindak sebagai
koordinator adalah Ir. Gunawan Danurahardja,
Dewan Guru diketuai oleh Ir. Jozef Izaak Poeitiray, dan Dewan Pengurus
dimana Ir. Mansur Idham berdiri sebagai ketua umum. Dalam ART tersebut ditetapkan
Watak Jiwa dan Semangat Aikido yang melandasi Yayasan Indonesia Aikikai adalah:
2* Aikido menolak menjadi sport yang dipertandingkan, bukan
seni bela diri yang menekankan kepada kompetisi serta mengutamakan kemenangan,
tidak menjadi alat politik.
3* Aikido menekankan pada latihan untuk mendisiplinkan diri
sendiri, guna mengasah kepribadian dalam mencapai tujuan akhir untuk menjadi
bebas dari dirinya sendiri, sebagai manusia seutuhnya.
Pada tahun 2001, muncul perundang-undangan baru yang
mengatur tentang yayasan. Meskipun lambat di respon oleh berbagai organisasi
yang sebelum tahun 2001 berstatus yayasan,
YIA pada tahun 2008 merespon perubahan perundangan yang mengatur yayasan
dengan memperbaharui badan hukumnya. Yayasan Indonesia Aikikai telah disyahkan
oleh Departemen Hukun dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-3511.AH.01.02. Tahun 2008 dengan NPWP:
02.844.906.4 - 063.000 yang berkedudukan di Gedung Menara Rajawali Lantai 18,
Jl. Mega Kuningan, Jakarta Selatan, sesuai dengan Akta Notaris Nomor 08 tanggal
26 April 2008 yang dibuat oleh Notaris Raden Ayu Herawati, SH. yang
berkedudukan di Jakarta. Keputusan tersebut telah dimuat dalam Tambahan Berita
- Negara Republik Indonesia tanggal 19 September 2008 No 76.
Sesuai dengan amanah YIA lama maka YIA baru akan mendirikan
Perguruan Indonesia Aikikai sebagai lembaga pelaksana untuk:
1* Melaksanakan pendidikan tehnik dan mental Aikido secara teratur
dan sistematis dan berpegang teguh pada ajaran Morihei Ueshiba.
2* Menyelenggarakan ujian kenaikan tingkat seni bela diri
Aikido secara teratur dan menerbitkan ijazah kenaikan tingkat.
3* Menyelenggarakan peragaan Aikido secara periodik pada waktu
dan tempat yang sesuai.
4* Mengadakan riset dan penelitian dan menerbitkan informasi
serta karya tulis tentang Aikido, dan;
5* Mengkoordinir pembinaan Aikido di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
Sumber : http://indonesiaaikikai.com
1 komentar:
Thanks infonya boleh di share di web kami gan di http://tenkeiaikido.com ? Thanks again
Posting Komentar