Pelanggaran ringan (shido) adalah peringatan untuk pelanggar peraturan yang tidak seberapa berbahaya. Judoka diberi peringatan awasete chui jika melakukannya untuk kedua kalinya. Pelanggaran ini memiliki nilai berkebalikan dengan satu koka (saat ini diganti sebagai Free Warning). Beberapa tindakan yang akan mendapat peringatan:
- Seorang judoka kehilangan semangat bertarung dan tidak menyerang selama lebih dari 30 detik
- Melepas ikat pinggang lawan atau ikat pinggang sendiri tanpa ijin dari juri
- Melilit tangan lawan dengan ujung ikat pinggang (atau ujung baju)
- Memelintir atau berpegang pada ujung lengan baju maupun celana lawan
- Memasukkan bagian seragam lawan manapun ke dalam mulut (menggigit seragam lawan)
- Menyentuh wajah lawan dengan bagian tangan atau kaki manapun
- Menarik rambut lawan
- Mengunci telapak tangan lawan dengan telapak tangan sendiri selama lebih dari 6 detik dalam posisi berdiri
- Memasukkan bagian kaki manapun ke seragam lawan, baik ikat pinggang maupun jaket, selama kuncian dilakukan lawan
- Mencoba mematahkan jari lawan untuk melepaskan genggaman lawan
- Menendang tangan lawan dengan kaki atau lutut untuk lepas dari cengkeraman lawan
- Mengunci lengan lawan (kansetsu waza) di manapun selain di sikut
- Menarik lawan yang tergeletak menengadah ke atas di lantai dan kemudian membantingnya kembali
- Seorang judoka melakukan tindakan berbahaya apapun yang bertentangan dengan jiwa judo.
Sumber : http://www.judo-indonesia.hostoi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar